Civil Society (Masyarakat Madani)



Contoh Makalah "Masyarakat Madani" 
Dowload Lengkap nya Klik Disini

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perkembangan masyarakat madani di indonesia diawali dengan kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian social control. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Sampai pada masa orde baru pengekangan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia tersebut seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapa pun bahkan untuk segala usia.

Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan, terutama terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakatan dan profesi dalam wadah tunggal.
Kebijakan ini juga berlaku terhadap masyarakat politik (political societies), sehingga partai-partai politik pun tidak berdaya melakukan kontrol terhadap pemerintah dan tawar-menawar dengannya dalam menyampaikan aspirasi rakyat. Hanya beberapa organisasi keagamaan yang memiliki basis sosial besar yang agak memiliki kemandirian dan kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari masyarakat madani, seperti Nahdatul Ulama (NU) yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid dan Muhammadiyah dengan motor Prof. Dr. Amien Rais. Pemerintah sulit untuk melakukan intervensi dalam pemilihan pimpinan organisasi keagamaan tersebut karena mereka memiliki otoritas dalam pemahaman ajaran Islam.
Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie sebagai presiden dalam masa transisi telah mempopulerkan konsep masyarakat madani karena presiden beserta kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan, Habibie mengeluarkan Keppres No 198 Tahun 1998 tanggal 27 Februari 1999 untuk membentuk suatu lembaga dengan tugas untuk merumuskan dan mensosialisasikan konsep masyarakat madani itu. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998 oleh tekanan dari gerakan Reformasi yang sudah bosan dengan pemerintahan militer Soeharto yang otoriter. Gerakan Reformasi didukung oleh negara-negara Barat yang menggulirkan konsep civil society dengan tema pokok Hak Asasi Manusia (HAM).
Presiden Habibie mendapat dukungan dari ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk pressure group dari kalangan Islam, dimana ia duduk sebagai Ketua Umumnya. Terbentuknya ICMI merupakan suatu keberhasilan umat Islam dalam mendekati kekuasaan karena sebelumnya pemerintah sangat phobi terhadap Islam politik. Hal itu terjadi karena ada perantara Habibie yang sangat dekat dengan Soeharto. Dengan demikian, pengembangan konsep masyarakat madani merupakan salah satu cara dari kelompok ICMI untuk merebut pengaruh dalam Pemilu 1997. Kemudian konsep masyarakat madani mendapat dukungan luas dari para politisi, akademisi, agamawan, dan media massa karena mereka semua merasa berkepentingan untuk menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan HAM.
Berdasarkan fakta tersebut, perlu ditegakkan masyarakat madani, penegakan masyarakat madani di Indonesia memerlukan pilar penegak, antara lain berupa lembaga swadaya masyarakat (LSM), PERS, Supermasi hukum, Perguruan Tinggi dan partai politik.
Penegakan masyarakat madani di indonesia dapat mencapai hasil optimal apabila dilakukan dengan menerapkan strategi pemberdayaan yang tepat. Menurut Dewan sebagai mana dikutip Tim ICCE UIN (2003:257), ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di indonesia.
a.       Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih-lebih yang terbuka terhadap perekonomian global membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari demokrasi.
b.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap negara.
c.       Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Pengamat politik dari UGM, Dr Mohtar Mas'oed (Republika, 3 Maret 1999) yakin bahwa pengembangan masyarakat madani memang bisa membantu menciptakan atau melestarikan demokrasi, namun bagi masyarakat yang belum berpengalaman dalam berdemokrasi, pengembangan masyarakat madani justru bisa menjadi hambatan terhadap demokrasi karena mereka menganggap demokrasi adalah distribusi kekuasaan politik dengan tujuan pemerataan pembagian kekuasaan, bukan pada aturan main. Untuk menghindari hal itu, diperlukan pengembangan lembaga-lembaga demokrasi, terutama pelembagaan politik, di samping birokrasi yang efektif, yang menjamin keberlanjutan proses pemerintahan yang terbuka dan partisipatoris.



B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah. Sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari masyarakat madani?
2.      Apa saja ciri khas masyarakat madani?
3.      Apa saja pilar-pilar penegak masyarakat madani di Indonesia ?
4.      Masyarakat madani di Indonesia ?


C.   Tujuan
1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari Masyarakat Madani itu sendiri.
2. Untuk mengetahui dan mempelajari ciri khas masyarakat madani.
3. Untuk mengetahui pilar penegak masyarakat madani.
4. Untuk mengetahui dan mempelajari masyarakat madani di indonesia.



BAB II
ISI


A.  Pengertian Masyarakat Madani
Beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai Negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani.
1.      Zbigniew Rau
Latar belakang kajiannya adalah pada kawasan eropa timur dan uni soviet. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekekuasaan Negara.
2.      Han Sung-joo
Dengan latar belakang kasus korea selatan, ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan  sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbatas dari Negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu polotik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independent, yang secara bersam-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi  identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
3.      Kim Sunhyuk
Juga dalam konteks korea selatan, ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakatyang secara relative otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan kemajukan kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Berbagai batasan dalam memahami masyarakat madani di atas, jelas merupakan suatu analisa dari kajian kontekstual terhadap performa yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat madani. Akan tetapi secara global dari ketiga batasan diatas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik(public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.

B.  Karakteristik Masyarakat Madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan utuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini merupakan satu kesatuan yang intergral menjadi dasar dan nilai bagi ekstensi masyarakat madani.
·         Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan Free punlic sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bias diartikan sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
·         Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kehidupan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berati masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku,ras,dan agama. Prasyart demokratis ini banyak dikemukakan oleh banyak pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan  demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosisl, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
·         Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid yaitu merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “mamfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Arza pun meyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
·         Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu dengan bernilai positif, merupakan rahmat tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).Bahkan Pluralisme adalah  juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan desigh-Nya untuk ummat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dengan sebangun dalam segala segi.
·         Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan yang dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan padasatu kelompok masyarakat. Seara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
Adapun karakteristik masyarakat madani selain yang diatas tadi, diantaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.  Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
12.  Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
13.  Berakhlak mulia.




C.  Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Lembaga swadaya masyarakat , adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu, LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
Pers, merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
Supremasi Hukum, setiap warga Negara baik yang duduk di formasi kepemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu, supremasi hokum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilzed.
Perguruan Tinggi, yakni dimana tempat civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur modal force untuk menyalirkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebyt masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat (publik).
Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide altenatif dan konsuktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapkan oleh masyarakat. Di sisi lain Perguruan Tinggi memiliki “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat (publik).
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki tiga peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi kehidupan dasar politik yang demokratis. Kedua, membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi. Ketiga, melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati. Demokrasi serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.
Partai Politik, merupakan wahana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hemegomi, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.



D.   Masyarakat Madani Indonesia
Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasusu-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat  dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.
Secara esensial Indonesia membutuhkan peberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia. Untuk itu maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Ada 3 strategi yang dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia, antara lain:
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.2.
2.      Strategi yanglebih mengutamakan reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3.      Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kea rah demokrastisasi. Strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Dalam penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas social dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena mereklah yang memiliki kemampuan dan sekaligus actor pemberdayaan tersebut.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Civil society berasal dari barat dan diterjemahkan dalam bahasa indonesia menjadi masyarakat madani, dan para pakar sependapat bahwa istilah civil society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai oleh negara atau bisa juga berarti jaringan kerja yang kompleks dari organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela yang berbeda dari lembaga negara resmi dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembaga-lembaga negara.
Masyarakat madani ini mempunyai beberapa ciri-ciri, diantaranya:
a.       Free public sphare (kebebasan publik dalam berpendapat).
b.      Demokratis.
c.       Toleransi.
d.      Pluralisme.
e.       Keadilan sosial.
f.       Keadilan.
Dan ada beberapa unsur dan persyaratan budaya yang harus dilalui menuju masyarakat madani, diantaranya:
a.       Pendidikan
b.      Reformasi politik
c.       Supremasi hukum
d.      Ekonomi yang kuat
e.       Media komunikasi yang independen
Sedangkan untuk mewujudkan masyarakat madani ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya:
a.       Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
b.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.
c.       Strategi yang memilih masyarakat yang madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.



DAFTAR PUSTAKA



Bambang Suteng, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Erlangga. Jakarta: 2007.

Tim Ekspresi.  Pendidikan Kewarganegaraan. CV. Media Karya Putra. Kartasura: 2007.
Dr. Masykur Hakim dan Drs. Tanu Widjaya. Model Masyarakat Madani. Intimedia
Cipta Nusantara. Jakarta: 2003

Dr. M. Din Syamsuddin. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani. PT. Logos
Wacana Ilmu. Jakarta: 2000

Suryanti. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Bina Sarana Edukasi. Surakarta: 2007

Azra, Azyumardi, Menuju Masyarakat Madani, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1999
Budiman, Arief, State and civil society, Clayton : Monash Paper Southeast  Asia No. 22         
tahun 1990
Gelner, Ernest, Membangun Masyarakat Sipil, Prasyarat Menuju Kebebasan, Bandung : Mizan
1995
Hikam, Muhammad AS., Demokrasi dan Civil Society, Jakarta : LP3ES, 1999
Madjid, Nurcholish, Makalah Azas-azas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat Madani
Mahfudz, Moh. MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogjakarta : Gamma Media, 1999
Ruhardjo, M. Dawan, Masyarakat Madani : Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial,
Jakarta : LP3ES 1999
Rizal, Sukma dan J. Kristiadi, Hubungan sipil-militer dan Transisi Demokrasi di Indonesia :
Persepsi Sipil dan Militer, Jakarta : CSIS, 1990
dialog-islam-dan-modernitas-di-indonesia/

madani-yang-demokratis-harmonis-dan-partisifatif/

masyarakat-madani-di.html

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Civil Society (Masyarakat Madani)"

Post a Comment