BAB 1
PENDAHULUAN
A LATAR BELAKANG
Pendidikan
merupakan proses untuk membantu manusia dalam mengembangkan dirinya dan
meningkatkan harkat dan martabat manusia, sehingga manusia mampu untuk
menghadapi setiap perubahan yang terjadi menuju arah yang lebih baik. Melalui
pendidikan, tiap individu dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan
kreativitas terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam
pendidikan khususnya sekolah, perkembangan peserta didik tidak hanya sebatas
mengembangkan intelektualnya saja namun juga perlu diimbangi dengan
perkembangan emosi ke arah positif dan membangun karakter individu. Seiring
dengan berkembangnya kehidupan masyarakat yang selalu berubah secara dinamis,
setiap orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut. Peran
guru tentu tidaklah cukup untuk mengembangkan kecerdasan emosi peserta didik ke
arah yang tepat, tentu diperlukan ahli untuk mengoptimalkan hal tersebut.
Mengingat hal tersebut, dibentuklah sebuah sistem pendidikan yang di dalamnya
terdapat kewajiban untuk membimbing dan mendidik perkembangan emosi peserta
didik dengan bantuan seorang konselor sekolah.
Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dibentuk untuk memenuhi perkembangan peserta didik
dalam proses pengembangan emosi dan norma kehidupan yang ada di sekolah maupun
masyarakat. Bimbingan dan Konseling dianggap memiliki peran penting dalam
pencapaian peserta didik dalam pendidikannya, hanya saja sebagian masyarakat
masih belum memahami makna penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah
sehingga menimbulkan pertanyaan besar, perlukah bimbingan dan konseling
dilakukan?
Bila
tujuan pendidikan pada akhirnya adalah pembentukan manusia yang utuh, maka
proses pendidikan harus dapat membantu siswa mencapai kematangan emosional dan
sosial, sebagai individu dan anggota masyarakat selain mengembangkan kemampuan
inteleknya. Bimbingan dan konseling menangani masalah-masalah atau hal-hal di
luar bidang garapan pengajaran, tetapi secara tidak langsung menunjang
tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah itu. Kegiatan ini
dilakukan melalui layanan secara khusus terhadap semua siswa agar dapat
mengembangkan dan memanfaatkan kemampuannya secara penuh (Mortensen &
Schemuller, 1969).
B RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang diangkat oleh penulis dalam makalah tentang bimbingan dan
konseling pendidikan ini adalah :
Apa
makna bimbingan dan konseling di sekolah?
Perlukah
dilakukan bimbingan dan konseling di sekolah?
Bagaimana
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah?
C. METODE
PENULISAN
Penulis mempergunakan metode kepustakaan dan googling. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga
penulisan makalah ini.
Googling
Dalam pencarian materi makalah ini kami
menggunakan jaringan internet mencari materi yang berkaitan dengan hal atau
materi yang akan kita kupas dalam makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MAKNA BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan
perencanaan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung,
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Paradigma
konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi
pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling
yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
Visi
pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan
melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan
pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan
bahagia.
Adapun
misi pelayanan bimbingan konseling antara lain ; Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi
pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam
kehidupan keseharian dan masa depan. Misi pengembangan, yaitu
memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam
lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat. Misi pengentasan
masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada
kehidupan efektif sehari-hari.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa hubungan yang sangat dekat antara bimbingan
konseling dengan pendidikan, lebih khususnya antara bimbingan dengan
pendidikan. Demikan juga halnya kedudukan bimbingan dan konseling dalam
pendidikan, terlihat pada tiga kegiatan pendidikan dimana ketiganya juga
merupakan bagian dari konseling(1),
yaitu:
Bidang
Intruksional dan Kurikulum : Bidang ini mempunyai tanggung jawab dalam kegiatan
pengajaran dan bertujuan untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan , ketrampilan
dan sikap kepada peserta didik.
Bidang
Administrasi dan Kepemimpinan : Bidang
ini merupakan bidang kegiatan yang menyangkut masalah-masalah administrasi dan
kepemimpinan , yaitu masalah yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan
secara efektif dan efisien.
Bidang
Pembinaan Pribadi : Bidang ini mempunyai tanggung jawab untuk memberikan
pelayanan agar peserta didik memproleh kesejahtraan lahiriah da batiniah dalam
prosespendidikan yang sedang ditempuhnya.
A.I. Konselor Pendidikan
Konselor pendidikan adalah konselor
yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling
kepada peserta didik di satuan pendidikan di sekolah. Konselor pendidikan
merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam Tenaga Kependidikan seperti
yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor
pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring
dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi
Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru
lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing. Kemudian setelah
dibentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi
Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil
Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
A.II. Alasan Diadakannya Bimbingan Konseling
Kehidupan
demokrasi : Guru tidak lagi menjadi pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta
pasif dalam kegiatan pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat
mengambil keputusannya sendiri.
Perbedaan
individual : Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang
memperhatikan perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga
beberapa siswa mungkin akan mengalami kesulitan.
Perkembangan
norma hidup : Masyarakat berubah secara dinamis. Demikian pula dengan
berbagai norma hidup yang ada di dalamnya. Setiap orang harus bisa beradaptasi
dengan berbagai perubahan tersebut.
Masa
perkembangan : Seorang individu mengalami perkembangan dalam berbagai aspek
dalam dirinya dan perubahan tuntutan lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan
penyesuaian diri untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan
kemampuannya.
Perkembangan
industri : Seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat, industri juga
berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karier yang baik, siswa harus bisa
mengantisipasi keadaan tersebut.
B
PROGRAM BIMBINGAN DAN
KONSELING DI SEKOLAH
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah disusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi,
dengan substansi program pelayanan mencakup: (1) empat bidang, (2) jenis
layanan dan kegiatan pendukung, (3) format kegiatan, sasaran pelayanan (4) ,
dan (5) volume/beban tugas konselor.
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah
dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas
dan antarjenjang kelas, dan menyinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan
Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas
sekolah/ madrasah.
Dilihat
dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program,
yaitu:
Program
Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas
di sekolah/madrasah.
Program
Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan
dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan
jabaran program tahunan.
Program
Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program semesteran.
Program
Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran
program bulanan.
Program
Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program
harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan
(SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) >Bimbingan dan
Konseling.
B.I. Bidang Pelayanan Bimbingan Konseling
Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi
dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik
kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan
sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan sosial yang lebih luas.
Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
Pengembangan
karier, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan
karier.
B.II. Fungsi Bimbingan Konseling di Sekolah
Pemahaman,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
Pencegahan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan
diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
Pengentasan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
Pemeliharaan
dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta
didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif
yang dimilikinya.
Advokasi,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan
atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
B.III. Jenis Layanan Bimbingan
Konseling di Sekolah
Orientasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan
diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang
baru.
Informasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
Penempatan
dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra
kurikuler.
Penguasaan
Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang
berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karier/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Konsultasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik.
Mediasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan antar mereka.
B.IV. Kegiatan Pendukung Bimbingan Konseling di
Sekolah
Aplikasi
Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data
tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai
instrumen, baik tes maupun non-tes.
Himpunan
Data,
yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik,
yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu,
dan bersifat rahasia.
Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik
dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
Kunjungan
Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan
orang tua dan atau keluarganya.
Tampilan
Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karier/jabatan.
Alih
Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
B.V. Bentuk Format Kegiatan Bimbingan Konseling di
Sekolah
Individual,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
Kelompok,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui
suasana dinamika kelompok.
Klasikal,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu
kelas.
Lapangan,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
Pendekatan
Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat
memberikan kemudahan.
C. PENYELENGGARAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Berdasarkan
surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan
jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi
penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi
(6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya
dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
C.I. Perencanaan Kegiatan Bimbingan Konseling
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan
penjabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat:
sasaran
layanan/kegiatan pendukung
substansi
layanan/kegiatan pendukung
jenis
layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan;(d pelaksana
layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat.
waktu
dan tempat.
Rencana
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam
kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
C.II. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Konseling
Bersama
pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara
aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam
bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat dilakukan di dalam dan di luar
jam pelajaran, yang diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk:
kegiatan
tatap muka secara klasikal;
kegiatan
non tatap muka.
Kegiatan
tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal. Sedangkan kegiatan non tatap muka dengan peserta
didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus,
himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk kegiatan tatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik,
untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat
dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan
Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam
pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah. Setiap kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat
dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
C.III.Penilaian
Kegiatan Bimbingan Konseling
Penilaian
kegiatan bimbingan dan konseling terdiri dua jenis yaitu:
penilaian
hasil
penilaian
proses.
Penilaian
hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui :
Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis
layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui
perolehan peserta didik yang dilayani.
Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu
tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan
atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk
mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam
waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau
beberapa layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan
untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
Sedangkan
penilaian proses dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Hasil
penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam
LAPELPROG Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan
dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai
tenaga pendidik, seorang konselor wajib memahami untuk apa dilakukannya
pelayanan bimbingan konseling di sekolah. Pendidikan tentu tidak lepas dari
kehidupan sekolah untuk peserta didik, sehingga makna bimbingan konseling dalam
pendidikan dapat di artikan sebagai satuan pendidikan dalam mencerdaskan emosi
intelektual dan menemukan/menggali potensi diri.
Melihat
dari pentingnya pelayanan bimbingan konseling di sekolah, kegiatan konseling
sangat diperlukan dan harus ditingkatkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan yang baik tidak bisa membiarkan satu sisi dari proses perkembangan,
kedua sisi harus berjalan bersama-sama dengan kadar yang sama dan harus
dikelola dengan sebaik-baiknya.
Penyelenggaraan
layanan bimbingan konseling di sekolah, perencanaan dan proses yang sesuai
harus dilakukan agar tujuan perkembangan tepat sasaran. Diperlukan cara kerja
yang baik bagi seorang konselor sekolah dalam manajemen bimbingan dan
konseling, kegiatan bimbingan harus memandirikan peserta didik dengan tuntas.
B.
SARAN
Sebagai
mahasiswa dengan mata kuliah bimbingan konseling wajib mengetahui makna, visi,
misi, paradigma, ketentuan, fungsi, cara, proses, manfaat, dan hal-hal yang
lain mengenai pelaksanaan bimbingan konseling dalam pendidikan formal.
Problematika
yang masih menjadi tantangan konselor muda saat ini adalah bagaimana mengubah
gambaran tentang bimbingan konseling yang dikenal dengan polisi sekolah menjadi
hal yang disenangi peserta didik.
Makalah
ini masih jauh dari nilai bagus dan perlu kembali di telusuri apa-apa saja yang
kurang demi melengkapi apa yang sudah ada.
DAFTAR PUSTAKA
Ella
Yulaelawati. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung: Pakar raya.
Lahmuddin,Lahmuddin
Lubis, 2012,Landasan Formal Bimbingan Konseling
Di INDONESIA ,Bandung: Citapustaka.
Desain
By :
Belum ada tanggapan untuk "Hubungan Konseling Dengann Pendidikan "
Post a Comment