BAB 1
PENDAHULUAN
A LATAR BELAKANG
Pendidikan
merupakan proses untuk membantu manusia dalam mengembangkan dirinya dan
meningkatkan harkat dan martabat manusia, sehingga manusia mampu untuk
menghadapi setiap perubahan yang terjadi menuju arah yang lebih baik. Melalui
pendidikan, tiap individu dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan
kreativitas terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam
pendidikan khususnya sekolah, perkembangan peserta didik tidak hanya sebatas
mengembangkan intelektualnya saja namun juga perlu diimbangi dengan
perkembangan emosi ke arah positif dan membangun karakter individu. Seiring
dengan berkembangnya kehidupan masyarakat yang selalu berubah secara dinamis,
setiap orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut. Peran
guru tentu tidaklah cukup untuk mengembangkan kecerdasan emosi peserta didik ke
arah yang tepat, tentu diperlukan ahli untuk mengoptimalkan hal tersebut.
Mengingat hal tersebut, dibentuklah sebuah sistem pendidikan yang di dalamnya
terdapat kewajiban untuk membimbing dan mendidik perkembangan emosi peserta
didik dengan bantuan seorang konselor sekolah.
Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dibentuk untuk memenuhi perkembangan peserta didik
dalam proses pengembangan emosi dan norma kehidupan yang ada di sekolah maupun
masyarakat. Bimbingan dan Konseling dianggap memiliki peran penting dalam
pencapaian peserta didik dalam pendidikannya, hanya saja sebagian masyarakat
masih belum memahami makna penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah
sehingga menimbulkan pertanyaan besar, perlukah bimbingan dan konseling
dilakukan?
Bila
tujuan pendidikan pada akhirnya adalah pembentukan manusia yang utuh, maka
proses pendidikan harus dapat membantu siswa mencapai kematangan emosional dan
sosial, sebagai individu dan anggota masyarakat selain mengembangkan kemampuan
inteleknya. Bimbingan dan konseling menangani masalah-masalah atau hal-hal di
luar bidang garapan pengajaran, tetapi secara tidak langsung menunjang
tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah itu. Kegiatan ini
dilakukan melalui layanan secara khusus terhadap semua siswa agar dapat
mengembangkan dan memanfaatkan kemampuannya secara penuh (Mortensen &
Schemuller, 1969).
B RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang diangkat oleh penulis dalam makalah tentang bimbingan dan
konseling pendidikan ini adalah :



C. METODE
PENULISAN
Penulis mempergunakan metode kepustakaan dan googling. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :

Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga
penulisan makalah ini.

Dalam pencarian materi makalah ini kami
menggunakan jaringan internet mencari materi yang berkaitan dengan hal atau
materi yang akan kita kupas dalam makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MAKNA BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan
perencanaan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung,
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Paradigma
konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi
pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling
yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
Visi
pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan
melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan
pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan
bahagia.
Adapun
misi pelayanan bimbingan konseling antara lain ; Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi
pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam
kehidupan keseharian dan masa depan. Misi pengembangan, yaitu
memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam
lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat. Misi pengentasan
masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada
kehidupan efektif sehari-hari.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa hubungan yang sangat dekat antara bimbingan
konseling dengan pendidikan, lebih khususnya antara bimbingan dengan
pendidikan. Demikan juga halnya kedudukan bimbingan dan konseling dalam
pendidikan, terlihat pada tiga kegiatan pendidikan dimana ketiganya juga
merupakan bagian dari konseling(1),
yaitu:



A.I. Konselor Pendidikan
Konselor pendidikan adalah konselor
yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling
kepada peserta didik di satuan pendidikan di sekolah. Konselor pendidikan
merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam Tenaga Kependidikan seperti
yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor
pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring
dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi
Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru
lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing. Kemudian setelah
dibentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi
Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil
Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
A.II. Alasan Diadakannya Bimbingan Konseling





B
PROGRAM BIMBINGAN DAN
KONSELING DI SEKOLAH
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah disusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi,
dengan substansi program pelayanan mencakup: (1) empat bidang, (2) jenis
layanan dan kegiatan pendukung, (3) format kegiatan, sasaran pelayanan (4) ,
dan (5) volume/beban tugas konselor.
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah
dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas
dan antarjenjang kelas, dan menyinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan
Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas
sekolah/ madrasah.
Dilihat
dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program,
yaitu:





B.I. Bidang Pelayanan Bimbingan Konseling




B.II. Fungsi Bimbingan Konseling di Sekolah





B.III. Jenis Layanan Bimbingan
Konseling di Sekolah









B.IV. Kegiatan Pendukung Bimbingan Konseling di
Sekolah






B.V. Bentuk Format Kegiatan Bimbingan Konseling di
Sekolah





C. PENYELENGGARAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Berdasarkan
surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan
jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi
penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi
(6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya
dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
C.I. Perencanaan Kegiatan Bimbingan Konseling
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan
penjabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat:




Rencana
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam
kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
C.II. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Konseling
Bersama
pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara
aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam
bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat dilakukan di dalam dan di luar
jam pelajaran, yang diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk:


Kegiatan
tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal. Sedangkan kegiatan non tatap muka dengan peserta
didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus,
himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk kegiatan tatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik,
untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat
dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan
Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam
pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah. Setiap kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat
dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
C.III.Penilaian
Kegiatan Bimbingan Konseling
Penilaian
kegiatan bimbingan dan konseling terdiri dua jenis yaitu:


Penilaian
hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui :



Sedangkan
penilaian proses dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Hasil
penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam
LAPELPROG Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan
dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai
tenaga pendidik, seorang konselor wajib memahami untuk apa dilakukannya
pelayanan bimbingan konseling di sekolah. Pendidikan tentu tidak lepas dari
kehidupan sekolah untuk peserta didik, sehingga makna bimbingan konseling dalam
pendidikan dapat di artikan sebagai satuan pendidikan dalam mencerdaskan emosi
intelektual dan menemukan/menggali potensi diri.
Melihat
dari pentingnya pelayanan bimbingan konseling di sekolah, kegiatan konseling
sangat diperlukan dan harus ditingkatkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan yang baik tidak bisa membiarkan satu sisi dari proses perkembangan,
kedua sisi harus berjalan bersama-sama dengan kadar yang sama dan harus
dikelola dengan sebaik-baiknya.
Penyelenggaraan
layanan bimbingan konseling di sekolah, perencanaan dan proses yang sesuai
harus dilakukan agar tujuan perkembangan tepat sasaran. Diperlukan cara kerja
yang baik bagi seorang konselor sekolah dalam manajemen bimbingan dan
konseling, kegiatan bimbingan harus memandirikan peserta didik dengan tuntas.
B.
SARAN



DAFTAR PUSTAKA
Ella
Yulaelawati. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung: Pakar raya.
Lahmuddin,Lahmuddin
Lubis, 2012,Landasan Formal Bimbingan Konseling
Di INDONESIA ,Bandung: Citapustaka.
Desain
By :

Belum ada tanggapan untuk "Hubungan Konseling Dengann Pendidikan "
Post a Comment