BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Islam
memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi
makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw
bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik,
dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang
diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah
dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dan firmanNya yang lain: “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah
menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua
tangannya ke
langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang
haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari
minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin
akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Dijaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi.Manusia semakin mudah dalam
menggapai keinginan-keinginan dengan bantuan teknologi,khususnya teknologi
telekomunikasi,industri,pertanian dan ekonomi.Dengan kemajuan di berbagai
bidang maka berpangaruh juga kepada pola pikir masyarakat.Misalkan masalah
makan dan minuman,banyak manusia atau oaring yang makan dan minum mengikuti
tren yang sedang ada diwaktu itu.Dan sering kali kita lalai tentang halal atau
haram makanan yang kita makan.Makanan budaya luar yang masuk ke Indonesia
banyak sekali,contoh:Pizza hut,Hot Dog,Steak,bir,dan minuman beralkohol lainya.
Melihat masalah yang terjadi di atas kami selaku penulis makalah akan
memberikan rambu-rambu dan penjelasan tantang makanan dan minuman yang halal
dan yang haram berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an danAl Hadist.Sehingga kita
sebagai umat islam tidak salah makan makanan yang justru makanan itu tergolong
makanan yang haram.Semoga dengan makalah ini kita bisa membedakan makanan yang
halal dan yang haram.
1.2 Rumusan Masalah
1 1. Apa pengertian makanan halal dan
haram ?
2 2. Apa manfaat makan makanan yang
halal?
3 3. Bagai mana cara penetapan makanan
itu halal atau haram?
4 4. Apa saja contoh-contoh makanan halal
dan haram ?
1.3 Tujuan
11. Memahami pengertian makanan halal
dan haram .
22. Mengetahui manfaat makan makanan
yang halal.
33. Memahami cara penetapan makanan itu
halal atau haram.
44. Memberi contoh-contoh makanan halal
dan haram.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Makanan dan
Minuman Halal
Halal (حلال, halāl,
halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti
"diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata
sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi
menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih
luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara
berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi
kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama
Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia.
Haram adalah
sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau
keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram
atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang
melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan
konsekuensi berupa dosa.
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua
untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat
dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau
ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah
ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit
binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
1). Makanan Yang
Dihalalkan Allah SWT
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan
untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa
tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan,
kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada
kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan
manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah
berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).
“Menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya
Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa
yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah
Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang
baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang
dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa
yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan
Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak
diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan
Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa
jenis-jenis makanan yang halal ialah :
- Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
- Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
- Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali
ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan.
Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang
halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari
usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi
makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak
halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan
haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal juga dari segi jenis
ada tiga :
ü Berupa hewan yang ada di
darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
ü Berupa nabati
(tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
ü Berupa hasil bumi yang
lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang
diperolehnya, yaitu :
1). Halal makanan dari hasil
bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh,
petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis
yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah
seperti pengamen.
3). Halal makanan dari hasil
sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4). Halal makanan dari rampasan
perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2). Minuman Yang
Dihalalkan
Minuman yang
halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
- Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
- Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2.2 Manfaat Makanan Dan Minuman
Dihalalkan
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal
dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan
jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang
halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari
makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti
jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi
kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan
tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang
memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah
menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam
waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat
menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup
dalam kegiatan sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan
jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari
Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan
ketaqwaan kepada Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang
jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya
membawa barokah dunia akhirat.
2.3 Dalil Naqli tentang Makanan
dan Minuman Halal
1) “… Barang yang di halalkan oleh
Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam
kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu
termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan
Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2) “Dan makanlah makan yang halal lagi
bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada
Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3) “Dia telah menurunkan air
hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya)
tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan
ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4) “Wahai orang beriman sesungguhnya
arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa
dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat
keberuntungan(QS.Al Maidah :90)
5) “Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin
mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima
(mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya
diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
6) “Maka makanlah rezeki yang halal
lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
2.4 Pengertian Makanan dan Minuman
Haram
Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa
menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu
banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak
masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu
halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak
mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.
1). Makanan Yang
Diharamkan
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang
oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada
bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan
mendapat pahala.
Haramnya makanan secara garis besar
dapat dibagi dua macam :
a).Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi,
darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
(1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari hewan seperti daging
babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
(2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu
makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun
beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape
yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis
lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
(3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan
orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah,
dan lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari
hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak
macamnya, yaitu :
1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti
mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan,
menang togel, dll.
3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging
babi, , miras,
kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan
uang.
5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
Adapun yang
termasuk contoh makanan yang diharamkan adalah :
- Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)
“Katakanlah:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
- Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
- Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
“Katakanlah:
“Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang
tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan
yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
- Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi
SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong
itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
- Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
2). Minuman Yang
Diharamkan
- Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah
berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat
lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW
bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan
sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada
ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun
masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat
penyakit di badan.
Minuman yang haram secara
garis besar, yakni :
a). Berupa hewani yang haramnya
suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk
obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan
seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan
ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut
bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang
membahayakan.
2.5 Mudharat Makanan dan
Minuman Haram
Makanan dan
minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak
mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak,
namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga
makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan
haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari
rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar
karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak
familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya,
yaitu :
(1) Doa yang
dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
(2) Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
(3) Rezeki yang
haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
(4) Nama
baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
(5) Berdosa,
karena telaha malanggar aturan Allah
(6) Merusak secara
jasmani dan rohani ki
2.6 Menerapkan Ketentuan Makan
dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit
tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga
dan sanak saudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu
beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin
Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan
minuman haram :
1). Hendaknya tidak makan dan
minum yang hasil maksiat ataupun haram
2). Sebaiknya makan dan minum
halal secukupnya .
3). Menghindari makanan dan
minuman yang membahayakan tubuh.
4). Menghindari menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5). Menghindari perbuatan menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan rezeki.
2.7 Jenis Makanan dan Minuman Halal
dan Haram (Versi II)
a.Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya
dapat dibagi menjadi 4 bagian :
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
- Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
b. Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan
merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan
sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
“Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam
keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2.8 Contoh- Contoh Makanan dan
Minuman Haram dan Halal
- Contoh Makanan Haram
- Binatang-Binatang Mati
Orang normal harus mematikan lebih dahulu binatang yang akan dikonsumsinya. Ini
sudah jelas. Lalu, apa maksud pengharaman binatang mati? Dijelaskan dalam 5:3
bahwa binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa disembelih.
Binatang-binatang yang mati tanpa penyembelihan adalah yang mati karena :
1. dicekik,
2. dipukul dengan keras,
3. dijatuhkan kepalanya lebih
dahulu,
4. dilukai dengan tanduk, atau
5. dimakan oleh binatang liar.
Jadi, binatang-binatang mati yang
diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, menyembelih berarti
menggorok leher. Penggorokan leher binatang dimaksudkan agar darahnya mengucur
keluar dan kemudian binatang tersebut mati. Artinya, tidak semua binatang bisa
disembelih karena ada binatang yang tidak berleher. Contoh binatang berleher
adalah kambing, ayam, dan sapi sedangkan contoh binatang yang tidak berleher
adalah ikan dan serangga. Jenis binatang yang tidak berleher tidak bisa
disembelih. Kita tidak akan bisa mengeluarkan darah serangga dengan cara
mengiris bagian antara kepala dan perut. Demikian pula, kita tidak akan bisa
menyembelih ikan karena ikan tidak berleher. Apabila kita mengiris bagian
antara kepala dan perut ikan, darahnya tidak akan mengucur seperti yang terjadi
pada penyembelihan leher ayam atau kambing. Oleh karena itu, binatang yang
dijelaskan dalam 5:3 adalah binatang yang bisa disembelih.
- Darah
Dijelaskan dalam 6:145 bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir
keluar. Darah yang dimaksudkan adalah yang mengalir dalam tubuh binatang yang
keluar jika disembelih. Sudah barang tentu, darah yang dimaksud juga dapat
keluar karena penyebab lain. Pendek kata, darah yang mengalir dalam tubuh
binatang adalah haram.
Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran darah sehingga kandungan
darah dalam daging menjadi semakin sedikit. Artinya, keberadaan darah dalam
daging mungkin masih ada meskipun hanya sedikit. Menurut penulis, jika memakan
sisa darah yang mungkin masih tersisa dalam daging yang sudah dimasak, kita
tidak berdosa jika itu dilakukan karena tidak ingin berbuat dosa.
Untuk menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya ketika
kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena darah ikan
yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
Darah
yang berupa cairan dikonsumsi dalam bentuk cairan. Artinya, orang
mengkonsumsinya akan meminumnya. Pengharaman darah sekaligus memperkuat
pendapat penulis yang sudah diutarakan sebelumnya bahwa pengertian makan
mencakup aktivitas memasukkan benda padat atau cair ke dalam tubuh. Dengan
kalimat lain, makanan dapat berupa benda padat atau benda cair. Jika pengertian
makan adalah memasukkan makanan ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya,
orang dapat berdalih bahwa meminum darah tidak berdosa karena orang tersebut
tidak memakannya tetapi meminumnya.
·
Daging Babi
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh
anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan
dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
·
Hewan Yang
Diterkam Binatang Buas
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan
sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun
darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram
dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam
oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu
bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup
(bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas
kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena
telah disembelih secara halal.
·
Binatang
Buas Bertaring
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap
binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu
Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul
Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring
atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan
tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat
Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang
bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah
pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul
Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak
mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak
boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami
tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya.
Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya
sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan
pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas
yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal
sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang,
apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah
boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau
mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801),
Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar
dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? !
Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada
kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori
binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan)
manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul
Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat
Ar-Radhiyyah (3-28)
·
Burung Yang
Berkuku Tajam
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari
setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung
yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi
berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil
bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang
haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
·
Khimar
Ahliyyah (Keledai Jinak)
Hal ini
berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan)
daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim
no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka
menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan
khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i
(7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni
(4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits
di atas terdapat dua masalah :
Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari
kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits
shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal
dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).
Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i,
Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits
shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang
sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu
Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah
sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam
As-Shan’ani).
·
Al-Jallalah
Hal
ini
berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
“Dalam
riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan
susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
“Dari Amr
bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari
keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan
dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki
dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan
dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf
(5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang
makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan
Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu
hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan
tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk
kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”
Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan
Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para
fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini,
Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya.
Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu
hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan
tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648):
“Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada
hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat
yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar
(7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
·
Ad-Dhab
(Hewan Sejenis Biawak) Bagi Yang Merasa Jijik Darinya
Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang
dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi
dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam
As-Shahihah no. 2390).
Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan
selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda
Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara
marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak
mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
·
Hewan Yang
Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ”
(HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya
“ular” )
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang
diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya,
karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh
binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan
Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak”
(HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam
At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.
·
Hewan Yang
Dilarang Untuk Dibunuh
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon,
burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu
Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam
At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan
yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh
dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh
Nawawi).
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun
ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.
(Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh
Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib
pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu
Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i
(4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar
dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama
lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari
Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut
hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345),
Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim
Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
·
Binatang
Yang Hidup Di 2 (Dua) Alam
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang
menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat).
Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya
adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut
contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits,
Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena
termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
- Binatang Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah/Menyembelih Tidak Menyebut Nama Allah SWT
Binatang yang dipersembahkan kepada selain Allah adalah haram untuk dimakan.
Meskipun demikian, hal tersebut berlaku pula untuk persembahan bukan berupa
binatang.
- Contoh Makanan Halal
- ORGANISME SELAIN BINATANG ADALAH HALAL
Makanan yang dijelaskan keharamannya dalam 5:3 dan 6:145 adalah yang berasal
dati binatang. Artinya, semua makanan yang berasal dari organisme selain
binatang pada dasarnya adalah tidak haram alias halal. Seperti kita ketahui
bahwa dalam biologi dikenal 5 kerajaan organisme yaitu kerajaan binatang,
kerajaan tumbuhan, kerajaan jamur, kerajaan monera, dan kerajaan protista.
Selain babi, semua binatang, tumbuhan, jamur, dan mikroorganisme adalah halal
untuk dimakan. Hanya saja, makanan berasal dari organisme-organisme tersebut
harus baik agar boleh dikonsumsi.
- DAGING DI PASAR DAN DI RESTORAN
Seringkali, kita tidak menyembelih sendiri binatang yang akan dikonsumsi. Kita
juga tidak mengetahui sejarah daging yang akan kita makan. Ini yang terjadi
ketika kita membeli daging di pasar atau makan di restoran. Apakah boleh kita
membeli daging di pasar atau makan daging di restoran?
Menurut penulis, kita perlu percaya bahwa penjualnya sudah memahami tentang
syarat kehalalan daging. Hanya dengan rasa percaya itulah permasalahan tersebut
dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, kita harus memilih penjual atau restoran
yang bisa dipercaya. Jika kita tidak bisa mendapatkan yang halal padahal kita
membutuhkannya, kita dapat menerimanya sebagai keadaan terpaksa yang disertai
perasaan tidak ada ingin melanggar perintah Allah.
- Perilaku Yang Menyimpang
- Merokok
Merokok termasuk
perilaku makan yang menyimpang karena tujuannya tidak untuk mendapatkan energi
dan unsur-unsur kimia yang bermanfaat bagi tubuh. Perokok memasukkan asap yang
mengandung zat yang oleh para ahli dianggap sebagai zat yang tidak menyehatkan.
Sejumlah orang yang tidak setuju dengan pengonsumsian rokok berkampanye anti
rokok. Di sisi lain, para perokok berdalih bahwa ada perokok yang dapat berumur
panjang. Sampai sekarang, pro dan kontra terhadap perilaku merokok masih
terjadi.
Disebutkan dengan
jelas bahwa Allah hanya mengharamkan yang disebutkan dalam 6:145. Dalam ayat
tersebut, morokok tidak disebutkan sehingga tidak termasuk yang diharamkan.
Meskipun halal, merokok menjadi dilarang untuk dikonsumsi jika menimbulkan
pengaruh yang tidak baik. Artinya, merokok dapat dinilai baik atau buruk
tergantung pada efeknya terhadap yang mengkonsumsinya. Dalam hal ini, perokok
harus mengamati efek merokok terhadap dirinya dengan seksama dan jujur karena
Allah selalu mengawasi. Jika efeknya tidak baik bagi kita secara jasmaniah dan
atau rohaniah, morokok menjadi aktivitas yang dilarang.
·
Narkoba
Mengkonsumsi
narkoba tidak termasuk yang diharamkan dalam 6:145. Hal ini dapat dipahami
karena pemakaian narkoba adalah perilaku makan tidak normal atau menyimpang.
Seperti kita ketahui bahwa yang dijelaskan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3
berkaitan dengan perilaku makan manusia nornal. Sudah diketahui secara umum
bahwa efek narkoba adalah tidak baik secara jasmaniah maupun rohaniah bagi
semua orang tanpa terkecuali. Dengan kata lain, narkoba adalah sesuatu yang
tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun secara mutlak
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat
di tarik kesimpulan bahwa:
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua
untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat
dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di
permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan
secara syar’i.
Dengan mengetahui hukum-hukum makan halal dan makanan yang haram.Maka
dijadiakan sebagai landasan dalam menentukan makanan dan minuman dan cara
mandapatkanya sehingga kita dapat ladasan dalam pemilihan makanan dan minuman
pada saat ini dan seterusnya.Juga tak kalah pentingnya cara mandapatkan makanan
tersebut.Agar makanan dan minuman yang kita makan sehari-hari mendapat barokah
serta nikmat dari Alloh SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
Thobib
Al-Asyhar,Bahaya Makanan Haram Bagai Kesehatan Jasmani dan
Rohani,Jakarat:Al-Mawadi Prima,2003
Al-Ath’imah
wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988
M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh
Al-Majmu’,
Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots
Al-Araby
.
Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit:
Darul Kutubil ‘Ilmiyah
Al-Luqothot
fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd
Al-Hamud An-Najdymakanan halal
Noorsetyanugroho
Uncategorized
December 2, 2011
Belum ada tanggapan untuk "Makanan dan Minuman (Halal - Haram)"
Post a Comment