Makalah TAHARAH (Bersuci)

BAB I
PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
Sebagai mana kita ketahui bahwa unsur  utama yang harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagai nya hendak lah di awali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. berwudhu, mandi junub atau tayammum adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam al qur’an dengan jelas.

Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum. kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah thaharah ini.
Namun, walau pun menjadi hala yang mendasara bagi ummat islam namun masih banyak dari ummat islam yang tidak faham tentang thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air yang di gunakan untuk bersuci. makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih ibadah sekaligus mudah-mudahan dapat membuat teman-teman Perbandingan Mazhab paham masalah yang mendasar ini dan media belajar dan mempelajari masalah-masalah thaharah

B.           RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pengertian?
2.      Sebutkan pembagian thaharah?
3.      Sebutkan macam-macam air dan pembagiannya?
4.      Benda apa sajakah yang najis?
5.      Sebutkan pembagian najis?
6.      Bagaimana cara-cara bersuci dari hadas dan najis?

C.          TUJUAN
1.      Ingin mengetahui tentang thaharah.
2.      Ingin mengetahui pembagian thaharah.
3.      Ingin mengetahui macam-macam air dan pembagiannya.
4.      Ingin memahami benda-benda yang menyebabkan najis.
5.      Ingin mengetahui pembagian najis.
6.      Memahami cara-cara bersuci dari hadas dan najis.

  

BAB II
PEMBAHASAN

A.                     THAHARAH

1.      Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’ berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum. (Saifuddin Mujtaba’, 2003:1)
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.       Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b.      Kaifiat (cara) bersuci.
c.       Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d.      Benda yang wajib disucikan.
e.       Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.

Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.       Menghilangkan najis.
b.      Berwudlu.
c.       Mandi.
d.      Tayammum.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” (al-Baqarah ayat 222)

Diwajibkan membersihkan badan, pakaian, dan tempat jika terkena najis, berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” [al-Muddatstsir ayat 4]

أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: “Bersihkanlah (wahai Ibrahim dan Isma’il) rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [al-Baqarah ayat 125]
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.



Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
1.      Air hujan.
2.      Air sungai.
3.      Air laut.
4.      Air dari mata air.
5.      Air sumur.
6.      Air salju.
7.      Air embun.

Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat di bagi dalam empat bagian:

a.        Air suci dan mensucikan,
Air mutlak artinya air yang masih sewajarnya dikatakan air atau air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci tanpa ada makruh padanya. Air seperti ini disebut sebagai air mutlaq karena jika ia dimutlakkan (pengertiannya tidak dibatasi), maka masih tetap dinamakan air dan kondisinya serta karakternya sebagai air tidak berubah, tetap pada kondisi aslinya. Jadi yang air mutlak (air yang suci mensucikan) adalah air yang suci zat dan esensinya yaitu ketika dimasuki zat lain ia tidak menjadi najis. Air yang termasuk dalam kategori ini ada tujuh macam yaitu air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun. Pada initinya jika air itu masih tetap dalam kondisi dan karakter awal sebagai air, tidak berubah satupun dari rasa, warna dan bau maka hukum menggunakan air ini adalah suci mensucikan tanpa ada keraguan padanya.

b.      Air yang suci dan tidak menyucikan

عن ابى هريره رصى الله عنه ان النبى صلى الله علىه و سلم قال لا يغسل احدكم فى الماءالدائم وهوجنب فقالوا:يا اباهريره كيف يفعل ؟ يتناوله تناولا(رواه مسلم)

Artinya :dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda : tidak seorang pun diantara kalian mandi dalam air tergenang dalam keadaan junub.orang-orang bertanya : hai Abu Hurairah bagaimana nabi mandi, ia menjawab  : beliau mengambil air dengan hati-hati (HR-Muslim 283)
Air suci tapi tidak mensucikan atau air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis meskipun rasa, warna, dan bau tidak berubah. Air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci karena tidak bisa menyucikan zat lain karena fungsi awalnya adalah sebagai air suci mensucikan,namun setelah dipakai untuk bersuci maka fungsi tersebut telah hilang,bergantilah ia menjadi air musta’amal yaitu air hasil atau bekas dari bersuci, Meskipun air tersebut masih tetap dalam kondisi dan karakter awal dari sebuah air. Namun jika air musta’mal tersedia dalam jumlah yang banyak sehingga mencapai dua qullah maka hukumnya menjadi suci mensucikan. Air yang mencapai dua qullah tidak menjadi najis karena ada najis di dalamnya kecuali jika perubahan karakter sebuah air telihat dengan jelas maka air tersebut menjadi najis. Contoh lain dari air ini adalah air suci namun hanya tersedia dalam jumlah sedikit. Misalnya segelas atau hanya segayung.

b.        Air makruh yaitu air suci,
dapat mensucikan namun makruh di gunakan. Air yang masuk dalam kategori ini adalah air musyammas yaitu air yang menjadi panas atau di panaskan dengan matahari dalam bejana logam, besi atau tembaga selain emas dan perak. Hukum makruh yang di maksud adalah jika penggunaan air musyammas digunakan untuk badan. Jika digunakan untuk tujuan lain seperti cuci baju, menyiram bunga dan lain-lain maka hukumnya tidak makruh alias boleh-boleh saja. Karena menurut dugaan menggunakan air musyammas dapat menyebabkan penyakit kusta.

c.         Air mutanajis 
Air najis yaitu air yang terkena najis sedang jumlahnya kurang dari qullah. Atau mencapai dua qullah atau lebih tapi karakternya sebagai air sudah berubah dengan jelas, baik dari segi rasa, warna ataupun bau. Air dua qulllah atau air yang banyak menurut kebiasaan tidak menjadi najis hanya karena ada najis yang memasukinya kecuali jika terjadi perubahan pada air tersebut meskipun sedikit. Maka air ini tidak suci dan tidak mensucikan. Jika perubahan terjadi dengan hilangnya perubahan karena najis maka air tersebut menjadi suci, jika perubahan tersebut karena penambahan air suci lain. Namun jika karena hal lain misalnya minyak kesturi, minyak, debu dan lain-lain maka air tersebut tetap dalam keadaa tidak suci.,Sedangkan air yang tidak mencapai dua qullah jika kemasuka najis maka air itu dihukumi najis, meskipun air tersebut tidak berubah sifatnya sama sekali. Ada beberapa pengecualian suatu air tidak menjadi najis meskipun air tersebut kurang dari dua qullah. pengecualiannya sebagai berikut:

2.      Macam-Macam Thaharah
a.      Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an

 Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat) (Qs Hud : 3)”.

Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a.       Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b.      Berjanji tidak akan mengulanginya.
c.       Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d.      Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.

b.      Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
Benda-benda najis
a      Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
b      Darah
c      Babi
d     Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
e      Anjing
f       Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g      Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
h      Wadi dan madzi
i        Muntahan dari perut

Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi 3 bagian:
1.      Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.
2.      Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.       Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.      Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3.      Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

Najis yang dimaafkan
1      Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan sebagainya.
2      Najis yang sangat sedikit.
3      Darah bisul dan sebangsanya.
4      Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian yang akan ditebar, kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah.
5      Kotoran ikan d dalam air.
6      Darah yang mengenai tukang jagal.
7      Darah yang masih ada pada daging.


c.       Bersuci dari hadas
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua :
1)      Hadas kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
2)      Hadas besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.

B.     WUDLU
1.      Pengertian Wudlu
Wudlu secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’ bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat.
2.      Rukun Wudlu
Antara lain:
a.       Niat
b.      Membasuh muka
c.       Membasuh dua tangan sampai siku
d.      Mengusap sebagian kepala
e.       Membasuh kaki sampai mata kaki
f.       Tertib, artinya urut.
3.      Sunnah Wudlu
a.       Membaca basmallah
b.      Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c.       Berkumur-kumur
d.      Membersihkan hidung
e.       Menyela-nyela janggut yang tebal
f.       Mendahulukan anggota yang kanan
g.      Mengusap kepala
h.      Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i.        Megusap kedua telinga
j.        Membasuh sampai tiga kali
k.      Berturut-turut
l.        Berdo’a sesudah wudlu
4.      Hal-hal yang membatalkan wudlu
a.       Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b.      Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c.       Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d.      Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
e.       Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim dan tidak beralas

C.    MANDI
1.      Pengertian
Mandi dalam bahasa arab al ghuslu artinya mengalirkan alir pada apa saja. Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh tubuh disertai dengan niat. Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku dengan memakai niat tertentu. Mandi ini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah.
2.      Hal-hal yang mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a.       Hubungan suami istri
b.      Mengeluarkan mani
c.       Mati
d.      Haid
e.       Nifas
f.        Wiladah (melahirkan)
3.      Rukun mandi
a.       Niat
b.      Menghilangkan najis bila terdapat pada badannya
c.       Meratakan air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut maupun kulit
4.      Sunnah mandi
a.       Membaca basmallah
b.      Berwudlu sebelum mandi
c.       Menggosok badan dengan tangan
d.      Menyela-nyela pada rambut yang tebal
e.       Membasuh sampai tiga kali
f.       Berturut-turut
g.      Mendahulukan anggota yang kanan
h.      Memakai basahan

D.    TAYAMMUM
1.      Pengertian
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air. (Imam Zarkasyi, 1995:20)
2.      Syarat tayammum
a.      Islam
b.      Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c.      Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d.      Telah masuk waktu shalat
e.      Dengan debu yang suci
f.       Bersih dari Haid dan Nifas
3.      Rukun tayammum
a.       Niat
b.      Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu
c.       Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
d.      Tertib
4.      Sunnah tayammum
a.       Membaca basmallah
b.      Mendahulukan anggota kanan
c.       Menipiskan debu di telapak tangan
d.      Berturut-turut
5.      Hal-hal yang membatalkan tayammum
a.       Semua yang membatalkan wudlu
b.      Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
c.       Karena murtad

E.     ISTINJA’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air. (Sulaiman Rasjid, 1981:37)
Adab buang air:
1.      Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam kamar mandi, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi.
2.      Tidak berbicara selama ada di dalam kamar mandi.
3.      Memakai alas kaki.
4.      Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
5.      Tidak buang air di air yang  tenang.
6.      Tidak buang air di lubang lubang tanah.
7.      Tidak buang air di tempat perhentian.

F.     HIKMAH BERSUCI
1.      Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2.      Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
3.      Memelihara kesehatan.
4.      Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5.      Thaharah berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.


BAB III
PENUTUP

Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia
Dari makalah yang kami buat ini kami simpulkan bahwa thaharah sangat penting bagi seorang orang muslim dalam menjalani kehidupannya. Karena pada dasarnya manusia itu fitrahnya adalah bersih dan membenci hal –hal yang kotor. Oleh karena itu wajarlah jika ajaran islam menyuruh untuk berthaharah dan menjaga kebersihan. Selain itu dengan thaharah seseorang diajarkan untuk sadar dan mandiri dalam menjaga dirinya dari hal-hal kotor memahami arti dari sopan santun karena seorang muslim harus suci ketika berhadapan dengan Allah dalam sholatnya,karena Allah menyukai orang-orang yang taubat dan membersihkan dirinya.
 Mudah-mudahan ulasan dan penjelasan tentang thaharah, dasar hukum, jenis air dan jenis najis yang di paparkan pada makalah ini menjadi pengetahuan dan tambahan bagi kita dan mengingatkan kepada kita bahwa jauh-jauh hari islam telah mengajarkan kepada kita tentang kebersihan oleh karna sudah layak dan pantas lah kita sebagai kaum muslimin menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan baik itu kebersihan badan kita maupun kebersihan di sekitar kita.
Mungkin dalam makalah ini banyak sekali kesalahan dan kesilapan penyusun. Dengan rendah hati kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, mudah-mudahan menjadi manfaat bagi kita semua.Walhamdulillahirabbil ‘alamin




DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Karim

Az zuhaili,Prof .Dr. Wahbah.2010.Fiqih Imam Syafi’I. Jakarta. Almahira

Az Zuhaili Prof. Dr .Wahbah. 2010. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Depok. Gema Insani.

Darajat, Prof. Dr. Zakiyah.1995. Ilmu Fiqih. Jakarta. dana bakti wakaf.



Drs.Babudin.S.Ag dan Tim Penyusun Kementrian Agama Republik Indonesia.2005.Fiqih Untuk X madrasah aliyah, Jakarta. intimedia ciptanusantara

H.Abd.Kholiq Hasan. 2008. Tafsir Ibadah. Yogyakarta. Pustaka Pesantren.

Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al Muhadzab,Pustaka Azzam, Jakarta , 2009

Al-Imam ibnu Qudamah Al Maqdisi. 2012Mukhtasar Minhajul Qasidin. Jakarta.Darul Haq.

Nasution,DRS. LahmuddinM.Ag. fiqh 1. Logos.

 Rifa’I .Moh. 2001. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang. PT.Karya Toha Putra.

 Ulfa,Maria.Risalah Fikih Wanita.Surabaya.Terbi Terang

Uwaidah,Muhammad.Kamil.Fiqih Wanita.Jakarta. Al-Kautsar

Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2010. Fiqh Ibadah. Jakarta. Amzah

TERIMAKASIH KEPADA PEMBACA DAN SUMBER REFERENSI SEMOGA BERMANFAT 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah TAHARAH (Bersuci)"

Post a Comment