BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya,
manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu
yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya
adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya
syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan
sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari
najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang)
yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara
bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
Sebagai mana kita ketahui bahwa
unsur utama yang harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah
seperti sholat dan lain sebagai nya hendak lah di awali dengan
bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau thawaf di
baitullah al-haram. Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama dalam
melakukan ibadah kepada Allah SWT. berwudhu, mandi junub atau tayammum adalah
cara bersuci yang allah terangkan dalam al qur’an dengan jelas.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam
thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib mengatahui cara-cara bersuci
karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat islam, dalam kehidupan sehari-hari
kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas
kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan
cara berwudhu, mandi maupun bertayammum. kalau kita melihat dan membaca dengan
teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah ini
menunjukan kan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan
menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah thaharah ini.
Namun, walau pun menjadi hala yang mendasara
bagi ummat islam namun masih banyak dari ummat islam yang tidak faham tentang
thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air yang di gunakan untuk bersuci.
makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih ibadah sekaligus
mudah-mudahan dapat membuat teman-teman Perbandingan Mazhab paham masalah yang
mendasar ini dan media belajar dan mempelajari masalah-masalah thaharah
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang
dimaksud dengan pengertian?
2. Sebutkan
pembagian thaharah?
3. Sebutkan
macam-macam air dan pembagiannya?
4. Benda
apa sajakah yang najis?
5. Sebutkan
pembagian najis?
6. Bagaimana
cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
C. TUJUAN
1. Ingin
mengetahui tentang thaharah.
2. Ingin
mengetahui pembagian thaharah.
3. Ingin
mengetahui macam-macam air dan pembagiannya.
4. Ingin
memahami benda-benda yang menyebabkan najis.
5. Ingin
mengetahui pembagian najis.
6. Memahami
cara-cara bersuci dari hadas dan najis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
THAHARAH
1. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa ialah
bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun
yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’ berarti
membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum.
(Saifuddin Mujtaba’, 2003:1)
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan
wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan
najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a. Alat
bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara)
bersuci.
c. Macam
dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d. Benda
yang wajib disucikan.
e. Sebab-sebab
atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a. Menghilangkan
najis.
b. Berwudlu.
c. Mandi.
d. Tayammum.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat
dan orang-orang yang mensucikan diri.” (al-Baqarah ayat 222)
Diwajibkan membersihkan badan, pakaian, dan tempat jika terkena najis, berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” [al-Muddatstsir ayat 4]
أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ
وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya: “Bersihkanlah (wahai Ibrahim dan Isma’il) rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [al-Baqarah ayat 125]
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air
maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
1. Air
hujan.
2. Air
sungai.
3. Air
laut.
4. Air dari
mata air.
5. Air
sumur.
6. Air
salju.
7. Air
embun.
Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
Ditinjau dari segi
hukumnya, air dapat di bagi dalam empat bagian:
a.
Air suci dan mensucikan,
Air mutlak artinya air
yang masih sewajarnya dikatakan air atau air yang masih murni, dapat digunakan
untuk bersuci tanpa ada makruh padanya. Air seperti ini disebut sebagai
air mutlaq karena jika ia dimutlakkan (pengertiannya tidak dibatasi), maka
masih tetap dinamakan air dan kondisinya serta karakternya sebagai air tidak
berubah, tetap pada kondisi aslinya. Jadi yang air mutlak (air yang suci
mensucikan) adalah air yang suci zat dan esensinya yaitu ketika dimasuki zat
lain ia tidak menjadi najis. Air yang termasuk dalam kategori ini ada tujuh
macam yaitu air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga,
air embun. Pada initinya jika air itu masih tetap dalam kondisi dan
karakter awal sebagai air, tidak berubah satupun dari rasa, warna dan bau maka
hukum menggunakan air ini adalah suci mensucikan tanpa ada keraguan padanya.
b. Air
yang suci dan tidak menyucikan
عن ابى هريره رصى الله
عنه ان النبى صلى الله علىه و سلم قال لا يغسل احدكم فى الماءالدائم وهوجنب
فقالوا:يا اباهريره كيف يفعل ؟ يتناوله تناولا(رواه مسلم)
Artinya :dari Abu
Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda : tidak seorang pun diantara kalian mandi
dalam air tergenang dalam keadaan junub.orang-orang bertanya : hai Abu Hurairah
bagaimana nabi mandi, ia menjawab : beliau mengambil air dengan
hati-hati (HR-Muslim 283)
Air suci tapi tidak
mensucikan atau air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk
menghilangkan najis meskipun rasa, warna, dan bau tidak berubah. Air
musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci karena tidak bisa menyucikan zat
lain karena fungsi awalnya adalah sebagai air suci mensucikan,namun setelah
dipakai untuk bersuci maka fungsi tersebut telah hilang,bergantilah ia menjadi
air musta’amal yaitu air hasil atau bekas dari bersuci, Meskipun air tersebut
masih tetap dalam kondisi dan karakter awal dari sebuah air. Namun jika air
musta’mal tersedia dalam jumlah yang banyak sehingga mencapai dua qullah maka
hukumnya menjadi suci mensucikan. Air yang mencapai dua qullah tidak menjadi
najis karena ada najis di dalamnya kecuali jika perubahan karakter sebuah air
telihat dengan jelas maka air tersebut menjadi najis. Contoh lain dari air ini
adalah air suci namun hanya tersedia dalam jumlah sedikit. Misalnya segelas
atau hanya segayung.
b.
Air makruh yaitu air suci,
dapat mensucikan namun
makruh di gunakan. Air yang masuk dalam kategori ini adalah air musyammas yaitu
air yang menjadi panas atau di panaskan dengan matahari dalam bejana logam,
besi atau tembaga selain emas dan perak. Hukum makruh yang di maksud adalah
jika penggunaan air musyammas digunakan untuk badan. Jika digunakan untuk
tujuan lain seperti cuci baju, menyiram bunga dan lain-lain maka hukumnya tidak
makruh alias boleh-boleh saja. Karena menurut dugaan menggunakan air musyammas
dapat menyebabkan penyakit kusta.
c.
Air mutanajis
Air najis yaitu air
yang terkena najis sedang jumlahnya kurang dari qullah. Atau mencapai dua
qullah atau lebih tapi karakternya sebagai air sudah berubah dengan jelas, baik
dari segi rasa, warna ataupun bau. Air dua qulllah atau air yang banyak menurut
kebiasaan tidak menjadi najis hanya karena ada najis yang memasukinya kecuali
jika terjadi perubahan pada air tersebut meskipun sedikit. Maka air ini tidak
suci dan tidak mensucikan. Jika perubahan terjadi dengan hilangnya perubahan
karena najis maka air tersebut menjadi suci, jika perubahan tersebut karena
penambahan air suci lain. Namun jika karena hal lain misalnya minyak kesturi,
minyak, debu dan lain-lain maka air tersebut tetap dalam keadaa tidak
suci.,Sedangkan air yang tidak mencapai dua qullah jika kemasuka najis maka air
itu dihukumi najis, meskipun air tersebut tidak berubah sifatnya sama sekali.
Ada beberapa pengecualian suatu air tidak menjadi najis meskipun air tersebut
kurang dari dua qullah. pengecualiannya sebagai berikut:
2. Macam-Macam Thaharah
a. Bersuci
dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah
ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang
besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan
dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang
disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika
berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat
kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu
yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang
yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan
ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat) (Qs Hud : 3)”.
Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah
taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a. Menyesal
dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b. Berjanji
tidak akan mengulanginya.
c. Selalu
meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d. Berusaha
terus menerus untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak perbuatan baik dengan
mengharap keridhoan dari Allah SWT.
b. Bersuci
menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda
maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti
kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
Benda-benda najis
a Bangkai
(kecuali bangkai ikan dan belalang)
b Darah
c Babi
d Khamer dan
benda cair apapun yang memabukkan
e Anjing
f Kencing
dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g Susu
binatang yang haram dimakan dagingnya
h Wadi dan
madzi
i Muntahan
dari perut
Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi 3 bagian:
1. Najis mukhaffafah (ringan),
ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah
makan sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya,
cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.
2. Najis mutawassithah (sedang),
ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air
mani.
Najis ini dibagi
menjadi dua:
a. Najis ‘ainiyah,
ialah najis yang berwujud atau tampak.
b. Najis hukmiyah,
ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering
dan sebagainya.
Cara mensucikannya,
dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3. Najis mughallazah (berat),
ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya,
lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih
7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Najis yang dimaafkan
1 Bangkai
binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan sebagainya.
2 Najis
yang sangat sedikit.
3 Darah
bisul dan sebangsanya.
4 Kotoran
binatang yang mengenai biji-bijian yang akan ditebar, kotoran binatang ternak
yang mengenai susu ketika diperah.
5 Kotoran
ikan d dalam air.
6 Darah
yang mengenai tukang jagal.
7 Darah
yang masih ada pada daging.
c. Bersuci
dari hadas
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’
adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga
menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya
tidak sah karenanya, karena tidak ada
sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua :
1) Hadas
kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh
manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan
semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
2) Hadas
besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan
sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas
besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.
B. WUDLU
1. Pengertian
Wudlu
Wudlu
secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’
bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada
wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat.
2. Rukun
Wudlu
Antara
lain:
a. Niat
b. Membasuh
muka
c. Membasuh
dua tangan sampai siku
d. Mengusap
sebagian kepala
e. Membasuh
kaki sampai mata kaki
f. Tertib,
artinya urut.
3. Sunnah Wudlu
a. Membaca
basmallah
b. Membasuh
tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c. Berkumur-kumur
d. Membersihkan
hidung
e. Menyela-nyela
janggut yang tebal
f. Mendahulukan
anggota yang kanan
g. Mengusap
kepala
h. Menyela-nyela
jari tangan dan jari kaki
i. Megusap
kedua telinga
j. Membasuh
sampai tiga kali
k. Berturut-turut
l. Berdo’a
sesudah wudlu
4. Hal-hal yang membatalkan
wudlu
a. Keluarnya
sesuatu dari dua jalan
b. Tertidur
dengan posisi tidak duduk yang tetap
c. Hilangnya
akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d. Tersentuh
kemaluan dengan telapak tangan
e. Tersentuhnya
kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim dan tidak beralas
C. MANDI
1. Pengertian
Mandi dalam bahasa arab al ghuslu artinya
mengalirkan alir pada apa saja. Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air
yang suci pada seluruh tubuh disertai dengan niat. Pengertian lain ialah
mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku
dengan memakai niat tertentu. Mandi ini ada yang hukumnya wajib dan ada yang
sunnah.
2. Hal-hal yang mewajibkan
mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a. Hubungan
suami istri
b. Mengeluarkan
mani
c. Mati
d. Haid
e. Nifas
f. Wiladah (melahirkan)
3. Rukun
mandi
a. Niat
b. Menghilangkan
najis bila terdapat pada badannya
c. Meratakan
air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut maupun kulit
4. Sunnah
mandi
a. Membaca
basmallah
b. Berwudlu
sebelum mandi
c. Menggosok
badan dengan tangan
d. Menyela-nyela
pada rambut yang tebal
e. Membasuh
sampai tiga kali
f. Berturut-turut
g. Mendahulukan
anggota yang kanan
h. Memakai
basahan
D. TAYAMMUM
1. Pengertian
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu
atau mandi apabila berhalangan memakai air. (Imam Zarkasyi, 1995:20)
2. Syarat tayammum
a. Islam
b. Tidak
ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c. Berhalangan
mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya
d. Telah
masuk waktu shalat
e. Dengan
debu yang suci
f. Bersih
dari Haid dan Nifas
3. Rukun tayammum
a. Niat
b. Mengusap
muka dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu
c. Mengusap
kedua tangan sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau
diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
d. Tertib
4. Sunnah tayammum
a. Membaca
basmallah
b. Mendahulukan
anggota kanan
c. Menipiskan
debu di telapak tangan
d. Berturut-turut
5. Hal-hal yang membatalkan
tayammum
a. Semua
yang membatalkan wudlu
b. Melihat
air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
c. Karena
murtad
E. ISTINJA’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua
jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih baik
mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air. (Sulaiman
Rasjid, 1981:37)
Adab buang air:
1. Sunnah
mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam kamar mandi, mendahulukan kaki
kanan ketika keluar dari kamar mandi.
2. Tidak
berbicara selama ada di dalam kamar mandi.
3. Memakai
alas kaki.
4. Hendaklah
jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
5. Tidak
buang air di air yang tenang.
6. Tidak
buang air di lubang lubang tanah.
7. Tidak
buang air di tempat perhentian.
F. HIKMAH BERSUCI
1. Thaharah
termasuk tuntutan fitrah.
2. Memelihara
kehormatan dan harga diri orang Islam.
3. Memelihara
kesehatan.
4. Menghadap
Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5. Thaharah
berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa
kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.
BAB III
PENUTUP
Kebersihan yang sempurna menurut syara’
disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan
menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan
Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan
oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan
berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak
melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu,
begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan
mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia
Dari makalah yang kami buat ini kami simpulkan
bahwa thaharah sangat penting bagi seorang orang muslim dalam menjalani
kehidupannya. Karena pada dasarnya manusia itu fitrahnya adalah bersih dan
membenci hal –hal yang kotor. Oleh karena itu wajarlah jika ajaran islam
menyuruh untuk berthaharah dan menjaga kebersihan. Selain itu dengan thaharah
seseorang diajarkan untuk sadar dan mandiri dalam menjaga dirinya dari hal-hal
kotor memahami arti dari sopan santun karena seorang muslim harus suci ketika
berhadapan dengan Allah dalam sholatnya,karena Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan membersihkan dirinya.
Mudah-mudahan
ulasan dan penjelasan tentang thaharah, dasar hukum, jenis air dan jenis najis
yang di paparkan pada makalah ini menjadi pengetahuan dan tambahan bagi kita
dan mengingatkan kepada kita bahwa jauh-jauh hari islam telah mengajarkan
kepada kita tentang kebersihan oleh karna sudah layak dan pantas lah kita
sebagai kaum muslimin menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan baik itu kebersihan
badan kita maupun kebersihan di sekitar kita.
Mungkin
dalam makalah ini banyak sekali kesalahan dan kesilapan penyusun. Dengan rendah
hati kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, mudah-mudahan menjadi manfaat
bagi kita semua.Walhamdulillahirabbil ‘alamin
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Karim
Az zuhaili,Prof .Dr. Wahbah.2010.Fiqih Imam
Syafi’I. Jakarta. Almahira
Az Zuhaili Prof. Dr .Wahbah. 2010. Fiqih
Islam Wa Adillatuhu. Depok. Gema Insani.
Darajat, Prof.
Dr. Zakiyah.1995. Ilmu Fiqih. Jakarta. dana bakti wakaf.
Drs.Babudin.S.Ag dan Tim Penyusun Kementrian
Agama Republik Indonesia.2005.Fiqih Untuk X madrasah aliyah, Jakarta.
intimedia ciptanusantara
H.Abd.Kholiq Hasan. 2008. Tafsir
Ibadah. Yogyakarta. Pustaka Pesantren.
Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al
Muhadzab,Pustaka Azzam, Jakarta , 2009
Al-Imam ibnu Qudamah Al Maqdisi. 2012Mukhtasar
Minhajul Qasidin. Jakarta.Darul Haq.
Nasution,DRS.
LahmuddinM.Ag. fiqh 1. Logos.
Rifa’I .Moh. 2001. Risalah
Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang. PT.Karya Toha Putra.
Ulfa,Maria.Risalah Fikih Wanita.Surabaya.Terbi
Terang
Uwaidah,Muhammad.Kamil.Fiqih Wanita.Jakarta.
Al-Kautsar
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Prof.
Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2010. Fiqh Ibadah. Jakarta. Amzah
TERIMAKASIH KEPADA PEMBACA DAN SUMBER REFERENSI
SEMOGA BERMANFAT
Belum ada tanggapan untuk "Makalah TAHARAH (Bersuci)"
Post a Comment