Makanan dan Minuman (Halal - Haram)



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.             Latar Belakang
             Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
          Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke
langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
        Dijaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi.Manusia semakin mudah dalam menggapai keinginan-keinginan dengan bantuan teknologi,khususnya teknologi telekomunikasi,industri,pertanian dan ekonomi.Dengan kemajuan di berbagai bidang maka berpangaruh juga kepada pola pikir masyarakat.Misalkan masalah makan dan minuman,banyak manusia atau oaring yang makan dan minum mengikuti tren yang sedang ada diwaktu itu.Dan sering kali kita lalai tentang halal atau haram makanan yang kita makan.Makanan budaya luar yang masuk ke Indonesia banyak sekali,contoh:Pizza hut,Hot Dog,Steak,bir,dan minuman beralkohol lainya.
          Melihat  masalah yang terjadi di atas kami selaku penulis makalah akan memberikan rambu-rambu dan penjelasan tantang makanan dan minuman yang halal dan yang haram berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an danAl Hadist.Sehingga kita sebagai umat islam tidak salah makan makanan yang justru makanan itu tergolong makanan yang haram.Semoga dengan makalah ini kita bisa membedakan makanan yang halal dan yang haram.

1.2 Rumusan Masalah
1 1.      Apa pengertian makanan halal dan haram ?
2 2.      Apa manfaat makan makanan yang halal?
3 3.      Bagai mana cara penetapan makanan itu halal atau haram?
4 4.      Apa saja contoh-contoh makanan halal dan haram ?

1.3 Tujuan
11.      Memahami pengertian makanan halal dan haram .
22.      Mengetahui manfaat makan makanan yang halal.
33.      Memahami cara penetapan makanan itu halal atau haram.
44.      Memberi contoh-contoh makanan halal dan haram.

BAB II
PEMBAHASAN

 2.1            Pengertian Makanan dan Minuman Halal
            Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
            Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
            Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
            Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
 1). Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
            Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah   berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).
“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
            Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
            Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
            Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
  4. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
            Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
            Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Makanan halal juga dari segi jenis ada tiga :
ü  Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
ü  Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
ü  Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1). Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3). Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4). Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
 2). Minuman Yang Dihalalkan
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
  1. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
  3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
  4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2.2 Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
      Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
  Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
2.3 Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal
1)      “… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2)      “Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3)       “Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4)      “Wahai orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan(QS.Al Maidah :90)
5)      “Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
6)      “Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
2.4 Pengertian Makanan dan Minuman Haram
      Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.
 1). Makanan Yang Diharamkan
            Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a).Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
            (1)     Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti         daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
            (2)     Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren,      candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
            (3)     Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati         atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah,         dan lainnya.
 b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
            1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri,            korupsi, menipu, merampok, dll.
            2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang           togel, dll.
            3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, ,            miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
            4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
            5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.     
Adapun yang termasuk contoh makanan yang diharamkan adalah :
  1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
  1. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
  1. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
  1. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
  1. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
 2). Minuman Yang Diharamkan
  1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
  1. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
  2. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
      
            Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
  Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
2.5 Mudharat Makanan dan Minuman Haram
     Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
     Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
 Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
(1)     Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
(2)    Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
(3)    Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
(4)     Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
(5)    Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
(6)    Merusak secara jasmani dan rohani ki

2.6 Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
            Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit  tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanak saudara dari hasil haram bila dibagikan.
            Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :
1). Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2). Sebaiknya makan dan minum halal secukupnya .
3). Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
4). Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5). Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki. 
2.7 Jenis Makanan dan Minuman Halal dan Haram (Versi II)
a.Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
  1. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
  3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
  4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
b. Minuman yang Haram
            Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
            Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
            Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
            Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
  1. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
  2. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2.8 Contoh- Contoh Makanan dan Minuman Haram dan Halal
  1. Contoh Makanan Haram
  • Binatang-Binatang Mati
            Orang normal harus mematikan lebih dahulu binatang yang akan dikonsumsinya. Ini sudah jelas. Lalu, apa maksud pengharaman binatang mati? Dijelaskan dalam 5:3 bahwa binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa disembelih. Binatang-binatang yang mati tanpa penyembelihan adalah yang mati karena :
1. dicekik,
2. dipukul dengan keras,
3. dijatuhkan kepalanya lebih dahulu,
4. dilukai dengan tanduk, atau
5. dimakan oleh binatang liar.
Jadi, binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
       Dalam kamus besar bahasa Indonesia, menyembelih berarti menggorok leher. Penggorokan leher binatang dimaksudkan agar darahnya mengucur keluar dan kemudian binatang tersebut mati. Artinya, tidak semua binatang bisa disembelih karena ada binatang yang tidak berleher. Contoh binatang berleher adalah kambing, ayam, dan sapi sedangkan contoh binatang yang tidak berleher adalah ikan dan serangga. Jenis binatang yang tidak berleher tidak bisa disembelih. Kita tidak akan bisa mengeluarkan darah serangga dengan cara mengiris bagian antara kepala dan perut. Demikian pula, kita tidak akan bisa menyembelih ikan karena ikan tidak berleher. Apabila kita mengiris bagian antara kepala dan perut ikan, darahnya tidak akan mengucur seperti yang terjadi pada penyembelihan leher ayam atau kambing. Oleh karena itu, binatang yang dijelaskan dalam 5:3 adalah binatang yang bisa disembelih.
  • Darah
            Dijelaskan dalam 6:145 bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir keluar. Darah yang dimaksudkan adalah yang mengalir dalam tubuh binatang yang keluar jika disembelih. Sudah barang tentu, darah yang dimaksud juga dapat keluar karena penyebab lain. Pendek kata, darah yang mengalir dalam tubuh binatang adalah haram.
            Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran darah sehingga kandungan darah dalam daging menjadi semakin sedikit. Artinya, keberadaan darah dalam daging mungkin masih ada meskipun hanya sedikit. Menurut penulis, jika memakan sisa darah yang mungkin masih tersisa dalam daging yang sudah dimasak, kita tidak berdosa jika itu dilakukan karena tidak ingin berbuat dosa.
            Untuk menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya ketika kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena darah ikan yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
      Darah yang berupa cairan dikonsumsi dalam bentuk cairan. Artinya, orang mengkonsumsinya akan meminumnya. Pengharaman darah sekaligus memperkuat pendapat penulis yang sudah diutarakan sebelumnya bahwa pengertian makan mencakup aktivitas memasukkan benda padat atau cair ke dalam tubuh. Dengan kalimat lain, makanan dapat berupa benda padat atau benda cair. Jika pengertian makan adalah memasukkan makanan ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya, orang dapat berdalih bahwa meminum darah tidak berdosa karena orang tersebut tidak memakannya tetapi meminumnya.
·         Daging Babi
            Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
·         Hewan Yang Diterkam Binatang Buas
            Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
            Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
·         Binatang Buas Bertaring
            Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
            Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
            Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
            Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
            Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
            “Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
            Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
·         Burung Yang Berkuku Tajam
            Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)
            Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
·         Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak)
Hal ini berdasarkan hadits:
            “Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :
            Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).
            Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).
·         Al-Jallalah
Hal      ini        berdasarkan     hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
            Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
            Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”
            Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).
            Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
·         Ad-Dhab (Hewan Sejenis Biawak) Bagi Yang Merasa Jijik Darinya
            Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
            Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
·         Hewan Yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh
            “Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular” )
            Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
            “Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.
·         Hewan Yang Dilarang Untuk Dibunuh
            “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).
            Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
            Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
·         Binatang Yang Hidup Di 2 (Dua) Alam
            Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
            KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
            KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
            ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
            KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
  • Binatang Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah/Menyembelih Tidak  Menyebut Nama Allah SWT
            Binatang yang dipersembahkan kepada selain Allah adalah haram untuk dimakan. Meskipun demikian, hal tersebut berlaku pula untuk persembahan bukan berupa binatang.
  1. Contoh Makanan Halal 
  • ORGANISME SELAIN BINATANG ADALAH HALAL
      Makanan yang dijelaskan keharamannya dalam 5:3 dan 6:145 adalah yang berasal dati binatang. Artinya, semua makanan yang berasal dari organisme selain binatang pada dasarnya adalah tidak haram alias halal. Seperti kita ketahui bahwa dalam biologi dikenal 5 kerajaan organisme yaitu kerajaan binatang, kerajaan tumbuhan, kerajaan jamur, kerajaan monera, dan kerajaan protista. Selain babi, semua binatang, tumbuhan, jamur, dan mikroorganisme adalah halal untuk dimakan. Hanya saja, makanan berasal dari organisme-organisme tersebut harus baik agar boleh dikonsumsi.
  • DAGING DI PASAR DAN DI RESTORAN
            Seringkali, kita tidak menyembelih sendiri binatang yang akan dikonsumsi. Kita juga tidak mengetahui sejarah daging yang akan kita makan. Ini yang terjadi ketika kita membeli daging di pasar atau makan di restoran. Apakah boleh kita membeli daging di pasar atau makan daging di restoran?
            Menurut penulis, kita perlu percaya bahwa penjualnya sudah memahami tentang syarat kehalalan daging. Hanya dengan rasa percaya itulah permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, kita harus memilih penjual atau restoran yang bisa dipercaya. Jika kita tidak bisa mendapatkan yang halal padahal kita membutuhkannya, kita dapat menerimanya sebagai keadaan terpaksa yang disertai perasaan tidak ada ingin melanggar perintah Allah.
  1. Perilaku Yang Menyimpang
  • Merokok
    Merokok termasuk perilaku makan yang menyimpang karena tujuannya tidak untuk mendapatkan energi dan unsur-unsur kimia yang bermanfaat bagi tubuh. Perokok memasukkan asap yang mengandung zat yang oleh para ahli dianggap sebagai zat yang tidak menyehatkan. Sejumlah orang yang tidak setuju dengan pengonsumsian rokok berkampanye anti rokok. Di sisi lain, para perokok berdalih bahwa ada perokok yang dapat berumur panjang. Sampai sekarang, pro dan kontra terhadap perilaku merokok masih terjadi.
    Disebutkan dengan jelas bahwa Allah hanya mengharamkan yang disebutkan dalam 6:145. Dalam ayat tersebut, morokok tidak disebutkan sehingga tidak termasuk yang diharamkan. Meskipun halal, merokok menjadi dilarang untuk dikonsumsi jika menimbulkan pengaruh yang tidak baik. Artinya, merokok dapat dinilai baik atau buruk tergantung pada efeknya terhadap yang mengkonsumsinya. Dalam hal ini, perokok harus mengamati efek merokok terhadap dirinya dengan seksama dan jujur karena Allah selalu mengawasi. Jika efeknya tidak baik bagi kita secara jasmaniah dan atau rohaniah, morokok menjadi aktivitas yang dilarang.
·         Narkoba
    Mengkonsumsi narkoba tidak termasuk yang diharamkan dalam 6:145. Hal ini dapat dipahami karena pemakaian narkoba adalah perilaku makan tidak normal atau menyimpang. Seperti kita ketahui bahwa yang dijelaskan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3 berkaitan dengan perilaku makan manusia nornal. Sudah diketahui secara umum bahwa efek narkoba adalah tidak baik secara jasmaniah maupun rohaniah bagi semua orang tanpa terkecuali. Dengan kata lain, narkoba adalah sesuatu yang tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun secara mutlak




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa:
         Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i.
        Dengan mengetahui hukum-hukum makan halal dan makanan yang haram.Maka dijadiakan sebagai landasan dalam menentukan makanan dan minuman dan cara mandapatkanya sehingga kita dapat ladasan dalam pemilihan makanan dan minuman pada saat ini dan seterusnya.Juga tak kalah pentingnya cara mandapatkan makanan tersebut.Agar makanan dan minuman yang kita makan sehari-hari mendapat barokah serta nikmat dari Alloh SWT.








DAFTAR PUSTAKA
 Thobib Al-Asyhar,Bahaya Makanan Haram Bagai Kesehatan Jasmani  dan Rohani,Jakarat:Al-Mawadi Prima,2003
Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh
Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby
. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah
Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdymakanan halal
Noorsetyanugroho   Uncategorized   December 2, 2011

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makanan dan Minuman (Halal - Haram)"

Post a Comment